Media Purwodadi– Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap DKA (41) dan AM (40) atas dugaan memproduksi dan mengedarkan oli palsu di Jawa dan Kalimantan.
Dari tiga lokasi pabrik dan gudang di Kota Semarang dan Demak, Polda Jateng ketahui pelaku produksi hingga 3000 botol perhari.
Dari hasil penjualan oli palsu, Polda Jateng temukan transaksi hingga miliaran rupiah yang bisa rusak motor.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan di TKP pabrik oli palsu di Jl Kayumas Semarang Utara, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, tersangka DKA selaku produsen oli palsu telah menjalankan operasinya selama dua tahun.
“Dalam sehari dia bisa memproduksi 3000 botol oli palsu. Dalam sebulan omzetnya bernilai Rp 960 juta. Dalam dua tahun beroperasi, hasilnya sekitar Rp 23 Miliar,” kata Dirreskrimsus pada media, dalam rilisnya, Jumat 21 Oktober 2022.
Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Trans 7, Jumat, 21 Oktober 2022 : Lapor Pak, Anak Sekolah, Makan Receh
“Produk yang dipalsu bermerk AHM dan Yamalube. Para pelaku menjual produknya secara online ke seluruh Indonesia dengan pasar terbanyak di Jawa Tengah dan Kalimantan,” tambahnya
Terkait bahaya oli palsu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat berhati-hati dan jeli dalam membeli produk. Pasalnya, dampaknya amat merugikan masyarakat selaku konsumen.