Media Purwodadi - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Australia yang menjadi buronan Interpol akhirnya diamankan Dirjen Imigrasi Kemenkumham melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penangkapan WNA dengan inisial AS yang berasal dari Australis ini dibenarkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.
"WNA pemegang paspor Australia berinisial AS berhasil diringkus petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 3 Februari 2023, pukul 22.00 Wita," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, yang dikutip dari ANTARA, Jumat, 10 Februari 2023.
Baca Juga: Biasa Jadi Bumbu Dapur, Ternyata Kunyit Punya 7 Kelebihan untuk Kesehatan Tubuh Manusia
Awal mula pengamanan WNA asal Australia ini berawal dari hit Interpol pada aplikasi perlintasan keimigrasian.
Dalam aplikasi ini menunjukkan bahwa AS merupakan subjek red notice dengan Nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Italia.
"Berdasarkan temuan tersebut, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan NCB Mabes Polri dan Interpol untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24 jam," ungkap Silmy Karim.
Penyidik Polda Bali lalu melakukan penjemputan terhadap AS di TPI Bandara Ngurah Rai.
Diketahui, AS melakukan perjalanan dengan Batik Air 0D171 dari Kuala Lumpur menuju Bali.
Pihak imigrasi menyerahkan AS dan dokumen perjalanannya kepada penyidik Polda Bali.
Subjek Interpol tersebut mengantongi dua kewarganegaraan, yakni Australia dan Italia.
Baca Juga: Westlife Gelar Konser di Panggung ICE BSD, Mark Berikan Suprise untuk Para Penggemarnya
Dari hasil koordinasi Polri dan Interpol Roma, AS harus menyelesaikan kasusnya di Italia lantaran terljbat kasus penjualan 160 kilogram narkoba jenis mariyuana di pasar illegal.
Silmy Karim menjelaskan, penangkapan AS ini merupakan bukti sinergi yang baik.
Dirinya berharap ke depan, semua stakeholder yang terlibat dalam pengamanan kedaulatan negara ke depannya semakin kuat dan solid.***