Tahun 2022 Tarif CHT Naik Bersamaan Kebijakan DBH, Harga Rokok Ikut Naik , Ini Penjelasannya

- 17 Desember 2021, 08:00 WIB
Ilustrai rokok.
Ilustrai rokok. /ColiN00B / PIXABAY.


Media Purwodadi – Harga kenaikan cukai hasil tembakau akan naik pada tahun 2022 nanti. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI berencana untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12 persen.

Penyesuaian tarif cukai rokok tahun 2022 nanti akan diikuti dengan naiknya harga rokok. Hingga saat ini, harga rokok masih normal.

Tarif terbaru cukai hasil tembakau (CHT) ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022. Harga sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100,-

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, Jumat 17 Desember 2021 : Hujan Ringan Terjadi di Beberapa Wilayah Hari Ini

Seperti yang dilansir Media Purwodadi dari laman resmi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.

“Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," tutur Menkeu, pada Senin 13 Desember 2021 melalui laman Kemenkeu.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa tujuan pengenaan cukai untuk mengendalikan konsumsi seperti yang diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain mempertimbangkan dampak kesehatan, pemerintah juga memperhatikan dampaknya bagi para petani tembakau, pekerja serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Kenaikan tarif CHT ini akan dibarengi dengan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT. Dana bagi hasil ini dialokasikan sebagai upaya mitigasi dampak pada tenaga kerja Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Kita mengalokasikan DBH CHT ini untuk daerah agar daerah bisa membantu tenaga kerja yang terkena dampak negatif dari kebijakan CHT yang kita naikkan, untuk melindungi sisi konsumen dan anak-anak,” ungkap Sri Mulyani saat Raker Komisi XI DPR, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi GTV Jumat, 17 Desember 2021: E-Sport Star Indonesia S2, The Mummy: Dragon Emperor

Perempuan asal Semarang ini juga menjelaskan tenaga kerja SKT semakin turun seiring dengan pergeseran produksi rokok ke produk buatan mesin.

Dari jumlah 195.432 orang pada tahun 2010 turun menjadi 140.996 orang pada tahun 2019. DBH CHT secara spesifik penggunaannya untuk buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok terdampak dalam berbagai bentuk.

Para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang terdampak bakal menerima Bantuan Langsung Tunai, pelatihan keterampilan kerja dan bantuan modal usaha.

Untuk petani tembakau, DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, subsidi harga, serta bantuan bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi.

Di tahun 2021, DBH CHT dialokasikan menjadi 25 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat serta 25 persen untuk penegakan hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak, Jumat 17 Desember 2021 : Libra Capai Gelar Impian, Scorpio Peka Lingkungan Sekitar

“Kita kemudian menurunkan kesehatan menjadi 25 persen, sehingga 50 persen dipakai untuk membantu kesejahteraan rakyat, terutama petani tembakau dan memberikan bantuan terutama pada mereka yang harus ikut dalam PBI,” jelas Sri Mulyani.

“Bisa dialihkan untuk bidang kesehatan kalau memang kesehatan masih prioritas dan urgent,” ungkap alumnus SMA 3 Semarang ini.

Sementara itu, kebijakan DBH CHT tahun 2022 masih tetap akan mempertahankan presentase yang sama dengan tahun 2021.

Namun, bidang kesejahteraan masyarakat di breakdown menjadi 20 persen untuk membantu peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, pembinaan industri serta 30 persen pemberian bantuan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x