Cek Langsung Daftar Nama Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Lewat Link Berikut Ini

- 13 Desember 2021, 20:26 WIB
Berikut cara mendapatkan bantuan dari BLT Dana Desa.
Berikut cara mendapatkan bantuan dari BLT Dana Desa. /PIXABAY/


Media Purwodadi – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa masih menjadi prioritas pemerintah sebagai bentuk jaring pengaman sosial.

Dalam konferensi pers, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyebutkan hal tersebut.

BLT Dana Desa ini bertujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 serta penanganan kemiskinan di desa.

Tahun 2022, pemerintah menetapkan anggaran Dana Desa 2022 senilai Rp68 triliun. Dana tersebut akan disalurkan untuk 74ribu desa yang ada di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Libur Nataru, Pemkab Grobogan Batasi ASN Berpergian Keluar Daerah, Pengecualian Untuk Kerja Dinas

BLT Desa akan diberikan pada warga desa yang memenuhi persyaratan. Dalam buku Panduan Pendataan BLT Dana Desa yang dikeluarkan Bappenas bekerja sama dengan Kementerian PDTT.

Berikut kriteria calon penerima BLT Dana Desa antara lain :

a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/pemilik Kartu Prakerja;

b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan)

c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Selasa, 14 Desember 2021 Simpan Dinihari, Langsung Gunakan Esok Hari

Cara cek penerima BLT Dana Desa yakni :

a. Ketik link sid.kemendesa.go.id lewat pencarian internet pada komputer atau ponsel Anda.

b. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa

c. Ketik nama desa

d. Muncul deskripsi desa

e. Pilih BLT DD pada menu.

f. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada laman tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem ML Selasa, 14 Desember 2021: Segera Update, Jangan Sampai Kehabisan, Kamu Beruntung Dapat Hadiah

BLT Desa yang akan diberikan pada keluarga yang masuk ke dalam kategori sebesar Rp. 300 ribu per bulan.

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menjelaskan kebijakan fokus pada anggaran Dana Desa untuk BLT mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022

Itulah penjelasan tentang BLT Desa dan cara melakukan pengecekan terkait masuk atau tidaknya warga sebagai penerima BLT Desa senilai Rp300 ribu.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x