Kabar Gembira Bagi Pekerja, Dapatkan Bantuan Rp1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BSU 2021

- 16 Desember 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi. Pekerja senang mendapat notifikasi BSU telah cair.
Ilustrasi. Pekerja senang mendapat notifikasi BSU telah cair. /Pexels/ono-kosuki/


Media Purwodadi – Kabar gembira untuk para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah RI bakal memperluas Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja.

Bantuan tersebut akan berbentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi. Kebijakan ini sejalan dengan terbitnya regulasi terbaru.

Regulasi ini menjadi pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk subsidi gaji pekerja sebagai bentuk penanganan terhadap pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi SCTV Kamis, 16 Desember 2021: Saksikan Sinetron Cinta Amara dan Dari Jendela SMP

Pedoman tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 21/2021.

Dengan terbitnya pedoman tersebut, maka penerima manfaat penerima BSU akan diperluas untuk para pekerja.

Syarat penerima BSU Rp1 juta untuk para pekerja di Indonesia :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021.

3. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, 16 Desember 2021 : Hujan Ringan Hingga Lebat Terjadi di Siang Hingga Malam Hari

Cara cek daftar nama pekerja yang masuk sebagai penerima BSU

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

2. Pada bagian bawah laman terdapat bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" kemudian masukkan data yang diminta

3. Centang bagian captcha kemudian klik lanjut

4. Setelah itu sistem akan menampilkan apakah pekerja tersebut termasuk penerima subsidi gaji atau tidak

Pekerja juga bisa mengecek status kepesertaannya sebagai penerima subsidi upah melalui Whatsapp dengan nomor WA 081380070175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175.

Dalam layanan nomor Whatsapp tersebut, pekerja akan mendapatkan informasi terkait tentang informasi kepesertaan, informasi klaim, informasi kanal layman, e-form pengaduan, hingga informasi calon penerima bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Indosiar Kamis, 16 Desember 2021: Kisah Nyata Spesial dan Sinetron Suara Hati Istri

Penerima bantuan ini tidak akan dikenakan potongan apapun. Hingga saat ini, program BSU sebesar Rp1 juta ini sudah tersalurkan pada 7,1juta pekerja atau buruh.

Sedangkan penyaluran subsidi gaji sampai bulan ini juga sudah berjalan sesuai target. Terdapat sekitar 8,7 juta pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji.

Penyaluran tersebut akan masuk ke dalam rekening bank yang termasuk dalam grup Himpunan Bank Negara (Himbara).

Itulah syarat pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan juga cara cek nama pekerja yang terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x