10 Hal Ini Perlu Anda Ketahui Sebelum Memutuskan Pinjam Dana Lewat Aplikasi Pinjol, Pastikan Terverifikasi OJK

- 4 November 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi pinjaman dana.
Ilustrasi pinjaman dana. /HeungSoon / PIXABAY


Media Purwodadi - Di era digital, masyarakat semakin diberikan kemudahan. Salah satunya dengan adanya pinjaman online atau sering disebut dengan pinjol.
 
Berbeda dengan pinjaman jenis yang lain, pinjaman online menawarkan beberapa kemudahan.

Proses yang cepat dan syarat sangat mudah sebagai bentuk fasilitas untuk menarik calon nasabah pinjaman online.

Semakin menjamurnya pinjaman online, tentu seiring dengan masifnya pertumbuhan perusahaan finansial atau yang disebut dengan fintech.

Baca Juga: 4 Tips Mahasiswa Bisa Sambil Kerja Agar Terhindar Risiko Berat, Berikut Penjelasannya

Perlu adanya kewaspadaan, tidak semua perusahaan yang menyediakan aplikasi pinjaman online memiliki legalitas atau terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Minat masyarakat yang semakin tinggi karena proses pengajuan pinjol dinilai yang paling praktis dan efisien sebagai solusi keuangan di tengah pandemi Covid 19.

Bukannya sebagai solusi keuangan, mengambil pinjaman melalui aplikasi hanya akan memperburuk kondisi keuangan.

Sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online, perlu memperhatikan beberapa hal agar tidak terjerat dengan risiko yang berat.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana Menjaga Kesehatan Saat Musim Hujan, Nomor 1 Perlu Dibawa Setiap Hari

Berikut 10 hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman dana lewat aplikasi pinjaman online yang dilansir dari berbagai sumber :

1.  Pinjaman online sering memberikan penawaran malalui SMS yang dikirim secara acak. Spam SMS ini akan masuk secara terus menerus, bisa melalui nomor ponsel yang berbeda-beda.

2.  Fee atau biaya serta bunga yang dikenakan cukup besar, bisa mencapai 40% dari pinjaman. Iklan yang dibuat pun bisa mengatasnamakan OJK atau fintech tertentu.

3.  Cek pinjaman di situs resmi ojk.go.id sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online. Jangan mudah percaya dengan logo OJK yang tertera di flyer atau aplikasi.

4.  Suku bunga yang dibebankan pada peminjam sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari. Jika tidak segera dilunasi, jumlah suku bunga bisa melebihi pinjaman pokoknya.

5.  Pinjaman online ilegal bisa mendapatkan akses data yang ada di dalam ponsel nasabah, baik berupa kontak, foto maupun video yang bisa digunakan untuk meneror nasabah jika tidak membayar sesuai kesepakatan.

6.  Petugas pinjaman online malakukan penagihan tanpa menggunakan etika, seperti mengancam, teror, pelecehan dan intimidasi.

Baca Juga: Ini Tips Cara Memilih Buah Blewah yang Matang Sempurna untuk Sajian Minuman yang Menyegarkan

7.  Jika diperhatikan, pinjaman online tidak memiliki layanan pengaduan maupun identitas kantor yang jelas.

Tidak adanya pengurus yang jelas, sama halnya layanan pinjaman online ini tidak memiliki penanggung jawab.

8.  Ada beberapa pinjaman online yang melakukan pemerasan secara tidak langsung. Sebelum mengajukan pinjaman perlu membaca syarat dan ketentuan dengan lebih teliti agar tidak mudah terjebak.

9.  Pastikan hanya mengunduh aplikasi resmi saja melalui Google Play atau Aplication Store. Selain itu bisa juga mengunduh aplikasi resmi penyedia fintech.

10. Penyalahgunaan data pribadi bisa saja terjadi pada nasabah pinjaman online. Hindari pinjaman online yang memberikan syarat foto kartu ATM, foto selfie dengan memegang kartu identitas serta meminta izin untuk mengakses kontak di ponsel.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Jateng : Teror Pinjol Lewat Sebaran Aib Berdampak Pada Tekanan Psikologis Para Korban

Itulah 10 hal yang perlu diketahui sebelum Anda melakukan pinjaman online ke salah satu layanan fintech atau pinjol melalui aplikasi ponsel.

Jangan mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan penyedia jasa pinjaman online. Bijaklah dalam memilih aplikasi atau lembaga yang menyediakan jasa pinjaman.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, perlu juga mencatat nomor telepon customer care serta nomor pengaduan dari OJK.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x