Keluarga Penerima Manfaat Bisa Mendapatkan Bansos Program Keluarga Harapan di Bulan Mei 2024

- 1 Mei 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Bansos Program Keluarga Harapan.
Ilustrasi Bansos Program Keluarga Harapan. /Media Purwodadi./


Media Purwodadi – Bansos yang cair di bulan Mei 2024 ini adalah Program Keluarga Harapan atau PKH yang disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat.

Bansos PKH ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang namanya teridentifikasi dalam DTKS Kemensos RI.

Bansos PKH ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat berdasarkan kategorinya masing-masing dengan nominal yang berbeda.

Baca Juga: Bulan Mei 2024, Keluarga Penerima Manfaat Siap Dapatkan Pencairan Bansos BPNT. Ini Penjelasannya!

Adapun nominal dalam bansos PKH yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat ini mulai dari Rp225-750 ribu.

Pencairan PKH ini dilakukan hanya di Kantor Pos Terdekat di kota para Keluarga Penerima Manfaat berada.Bantuan PKH ini diberikan agar hidup penerima manfaat yang rentan miskin meningkat, mendukung kebutuhan dasar untuk memajukan pendidikan anak-anak untuk masa depan mereka.

Di tahun 2024 ini, pencairan PKH bisa dilakukan dalam empat tahapan mulai dari Januari sampai Desember mendatang.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pengecekan sebagai penerima PKH secara mandiri, yakni sebagai berikut :

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
5. Klik tombol cari data

Baca Juga: Sah Menjadi Warga Negara Indonesia, Begini Ungkapan Marteen Paes Usai Pengambilan Sumpah

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH ini terdiri dari beberapa kategori dengan nominal pencairan yang berbeda, yakni :

a. Ibu hamil atau nifas Rp 750.000 per tahap
b. Anak usia dini/balita Rp 750.000 per tahap
c. Penyandang disabilitas Rp 600.000 per tahap
d. Pelajar SD Rp 225.000 per tahap
e. Pelajar SMP Rp 375.000 per tahap
f. Pelajar SMA Rp 500.000 per tahap

Bagi KPM yang belum terdaftar di DTKS dapat mengajukan pendaftaran lewat kantor desa setempat. Bansos PKH ini dikhususkan kepada mereka yang termasuk dalam kategori menengah ke bawah.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah