Penjelasan Tentang Bansos Program Indonesia Pintar, Khusus Pelajar yang Terdaftar di Kemendikbud

- 2 Mei 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar (PIP).
Ilustrasi Program Indonesia Pintar (PIP). /Media Purwodadi./


Media Purwodadi – Pelajar kurang mampu yang namanya terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP.

Pelajar yang namanya terdaftar di Kemendikbud ini secara otomatis sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi pelajar yang kurang mampu bisa segera melakukan pengecekan rekening. Hal tersebut terkait dengan pencairan bansos Program Indonesia Pintar atau PIP.

Baca Juga: Tanggal 2 Mei Hardiknas, Momen Peringatan Hari Kelahiran Ki Hajar Dewantara Sebagai Bapak Pendidikan Nasional

Seperti diketahui, pencairan bansos PIP ini bisa dilakukan ketika penerima manfaat melakukan pengecekan rekening lewat bank penyalur bantuan sosial ini.

Kemudian, bagi pemegang KIP bisa melakukan pengecekan secara cepat untuk mengetahui pencairan bansos tersebut. Dan bansos dari pemerintah ini bisa dipergunakan untuk meringankan biaya sekolah mereka.

Penerima manfaat KIP akan menerima pembayaran bansos Program Indonesia Pintar pada bulan Mei 2024 dengan memeriksa rekening para pelajar penerima bansos ini.

Bansos Program Indonesia Pintar memberikan bantuan  tunai kepada siswa dari keluarga miskin dan rentan, memperluas akses dan kesempatan belajar. Bantuan ini ditujukan untuk mendanai pendidikan bagi pelajar dari keluarga tidak mampu.

Syarat pelajar atau mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP dari Kemendikbudristek ini antara lain:

1. Pelajar/Mahasiswa Pemegang KIP/KKS/KPS
2. Keluarga Pelajar/Mahasiswa Berstatus sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pelajar/Mahasiswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Pelajar/Mahasiswa didik yang terkenda dampak bencana alam
5. Pelajar/Mahasiswa yang pernah drop out (DO)
6. Pelajar/Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya
7. Pelajar/Mahasiswa pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lain

Baca Juga: Ini Lokasi Pemadaman Aliran Listrik di Grobogan Oleh PLN Purwodadi Pada Kamis 2 Mei 2024

Cara mengecek nama pelajar atau mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar, sebagai berikut:

1. Masuk ke laman pip.kemendikbud.go.id
2. Pilih SIPINTAR Enterprise/Sistem Informasi Indonesia Pintar
3. Ketik NISN
4. Ketik NIK
5. Masukkan kode yang berada di kotak
6. Klik cek Penerima PIP

Jika Anda terdata sebagai penerima PIP, maka bantuan akan disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa atau mahasiswa yang dapat dicairkan melalui Bank BRI, BNI atau BSI. Bantuan tersebut disalurkan oleh Kemendikbudristek.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah