Nama Anda Terverifikasi Sebagai Penerima BPUM Rp1,2 Juta, Siapkan Berkas Berkas Ini!

- 12 Agustus 2021, 11:00 WIB
Siapkan beberapa berkas untuk pencairan BPUM Rp1,2 Juta.
Siapkan beberapa berkas untuk pencairan BPUM Rp1,2 Juta. /Pexels/anete-lusina/


Media Purwodadi – Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan perhatian dari Pemerintah RI di masa pandemi Covid-19 dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 Juta.

Para pelaku UMKM di Indonesia berhak mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 Juta setelah melakukan pendaftaran online.

Para pelaku UMKM menanti agar bisa lolos dan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 Juta. Dengan bantuan senilai Rp1,2 Juta ini, para pelaku UMKM bisa menambah modal.

Data para calon penerima yang terverifikasi karena memenuhi syarat, maka akan berhak mendapatkan bantuan tunai Rp1,2 Juta.

Baca Juga: Pelaku UMKM Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta, Berkas-Berkas Ini Perlu Disiapkan Lebih Dulu Sebelum Pencairan

Bantuan tunai Rp1,2 Juta ini langsung ditransfer lewat bank yang sudah bekerja sama dengan Kemenkop RI untuk penyalurannya, yakni Bank BRI.

Berikut cara mengecek apakah nama Anda terverifikasi sebagai penerima BPUM 2021 Tahap 2 :

1. Cek nama Anda melalui e-form BRI dengan mengetik pada laman pencairan dengan alamat web eform.bri.co.id.

2. Setelah itu muncul beberapa program Bank BRI, Anda pilih pada bagian bawah sendiri yaitu BPUM untuk mengecek status penerima bantuan.

3. Setelah itu masukkan nomor NIK (KTP) yang dipergunakan untuk mendaftar BPUM 2021 Tahap 2 tadi.

4. Masukkan kode verifikasi yang terdapat pada kotak dialog.

5. Klik Proses Inquiry.

6. Lalu jika muncul nama Anda tercantum sebagai penerima, maka masuk ke tahap selanjutnya yaitu pemberkasan.

7. Jika nama Anda tidak muncul, jangan berkecil hati, Anda bisa memanfaatkan kesempatan mendatang.

8. Bagi yang namanya muncul, Anda berkesempatan menerima bantuan Rp 1,2 juta.

Berikut tahapan pemberkasan yang harus Anda siapkan setelah nama Anda terverifikasi untuk mencairkan BPUM senilai Rp 1,2 Juta :

• Siapkan berkas seperti Surat Keterangan Berusaha/NIB/Surat Keterangan Desa yang menunjukkan Anda benar-benar memiliki usaha.

• Siapkan 1 lembar fotokopi KTP.

Halaman:

Editor: Agung Tri Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah