BSU Cair Rp1 Juta, Pekerja Segera Cek Rekening Anda!

- 12 Agustus 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi pekerja mendapatkan notifikasi pencairan BSU 2021 Tahap 1.
Ilustrasi pekerja mendapatkan notifikasi pencairan BSU 2021 Tahap 1. /Pexels/ono-kosuki/



Media Purwodadi – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tahap 1 telah cair. Pekerja atau buruh yang memenuhi syarat ada kesempatan mendapatkan BSU 2021 Tahap 1 senilai Rp1 Juta.

Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan anggaran senilai Rp947,5 Miliar yang sudah dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dialokasikan untuk 947.499 pekerja.

Setiap penerima berhak mendapatkan bantuan senilai Rp500 Ribu. Namun, saat pencairan dirangkap dua bulan yakni bulan Juli-Agustus dengan total Rp1 Juta.

Baca Juga: Pekerja Segera Ikuti Tahapannya dan Cek Rekening Untuk Dapatkan BSU 2021 Rp1 Juta

Penerima BSU 2021 Tahap 1 harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut kriteria penerima BSU 2021 Tahap 1, antara lain :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 Juta per bulan.

4. Untuk pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 Juta maka persyaratan gaji atau upah menjadi lebih banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.

5. Sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi   kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pekerja atau buruh penerima upah.

7. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

8. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah memenuhi kriteria tersebut, pekerja atau buruh didaftarkan oleh perusahaannya sebagai penerima BSU 2021 Tahap 1.

Baca Juga: Cek Segera! Bantuan Subsidi Upah atau BSU Sebesar Rp1 Juta Cair Mulai Tadi Malam

Kemudian, masuk pada validasi data sebagai tahapan sebelum dilakukan pencairan BSU 2021 Tahap 1.

Validasi data yang dimaksud meliputi :

1. Penerima BSU Tahun 2021 adalah yang datanya sudah divalidasi apakah juga terdaftar sebagai penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.

2. Validasi data melihat dari kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data.

3. Pencairan BSU Tahun 2021 langsung dikirim ke nomor rekening penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

4. Khusus di Provinsi Aceh, pekerja dapat melakukan pencairan BSU lewat Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk mengecek diterima atau tidaknya sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1, bisa dilakukan dengan mengecek nama Anda lewat laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU

1. Masuk pada laman website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih cek status calon penerima BSU.

3. Masukkan NIK (KTP) Anda.

4. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP.

5. Masukkan tanggal lahir Anda dengan konsep tanggal/bulan/tahun pada kolom yang tersedia.

6. Kolom pada captcha dicentang.

7. Jika Anda termasuk calon penerima, maka ada keterangan bahwa Anda tinggal menunggu proses pencairannya masuk ke rekening Anda.

8. Bagi yang baru saja mendaftar akan ada keterangan data anda sedang dalam proses verifikasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Itulah tata cara pendaftaran, persyaratan hingga cara pengecekan data calon penerima BSU Tahun 2021 Tahap 1 senilai Rp1 Juta.***

Editor: Agung Tri Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah