Para Pekerja Dapatkan BSU 2021 Rp1Juta, Berikut Penjelasan dan Tahapannya!

- 11 Agustus 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi penerima BSU Tahun 2021 untuk pekerja.
Ilustrasi penerima BSU Tahun 2021 untuk pekerja. /pixabay.com/

3. Pekerja atau buruh atau karyawan yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI sesuai link yang telah disediakan dan call center pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

4. Jika data sudah valid, tetapi tidak menerima pencairan di program BSU 2020, pekerja atau buruh atau keryawan dapat menerima program BSU 2021 selama pekerja atau buruh atau karyawan memenuhi persyaratan BSU Tahun 2021.

5. Selama memenuhi syarat sebagai penerima BSU Tahun 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021, pekerja atau buruh atau karyawan akan menerima BSU Tahun 2021.

Berikut Kriteria Penerima BSU Tahun 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 Juta per bulan. Untuk pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 Juta maka persyaratan gaji atau upah menjadi lebih banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.#

Sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberik kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja atau buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah