Media Purwodadi – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 disalurkan Kementerian Keuangan RI untuk para pekerja atau karyawan yang memenuhi persyaratan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 ini disalurkan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bagi para pekerja yang terdampak Covid-19 dan penerapan PPKM.
Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan anggaran senilai Rp947,5 Miliar yang sudah dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dialokasikan untuk 947.499 pekerja.
Dengan rincian para pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU ini akan memperoleh bantuan Rp500 Ribu.
Pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan pencairan Rp1 Juta sekaligus untuk dua bulan.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Total Rp 947,5 Miliar dari Kemenkeu Sudah Cair, Segera Cek Rekening Anda
Berikut langkah-langkah pendaftaran untuk calon penerima BSU Tahun 2021.
1. Pekerja atau buruh diusulkan untuk mendapatkan BSU Tahun 2021 oleh pemberi kerja (perusahaan) dengan melaporkan data-data pekerja atau buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan.
2. Data calon penerima BSU akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.