Pasca Tragedi Kanjuruan 1 Oktober 2022, Komite Disiplin PSSI Tetapkan Tiga Putusan Ini Kepada Arema FC

- 5 Oktober 2022, 11:10 WIB
Komite Disiplin menetapkan tiga putusan yang harus diterima manajemen Arema FC pasca Tragedi Kanjuruhan.
Komite Disiplin menetapkan tiga putusan yang harus diterima manajemen Arema FC pasca Tragedi Kanjuruhan. /PSSI


Media Purwodadi – Pasca Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 dalam laga pertandingan Liga 1 musim 2022/2023 antara Persebaya Surabaya vs Arema FC, Komite Disiplin PSSI resmi memberikan sejumlah hukuman.

Hukuman tersebut diberikan PSSI kepada tim Arema FC yang berdasarkan dari investigasi tim untuk mengungkap dan menyelidikan kejadian dari sisi sepak bola.

Dalam konferensi pers, Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing menyampaikan terkait insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Rabu, 5 Oktober 2022 : Sweet Daddy, Siapa Mau Jadi Juara, Dream Box Indonesia

Ada tiga putusan Komite Disiplin PSSI untuk Arema FC pasca Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

“Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, yakni 210 kilometer dari lokasi,” jelas Erwin Tobing dikutip dari laman resmi PSSI.

Poin kedua putusan pertama Komisi Disiplin PSSI untuk Arema FC yakni klub asal Malang ini dikenakan sanksi Rp250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang  lebih berat.

“Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksananya pada Oktober kemarin,” tambah Erwin Tobing.

Kemudian putusan kedua ditunjukkan kepada Panitia Pelaksana, yakni Ketua Panitia Abdul Haris yang harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar tersebut.

“Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan. Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat dan tidak siap,” ungkap Erwin Tobing.

Sebagai ketua panitia, Abdul Haris dianggap gagal mengantisipasi kerumunan orang padahal mempunyai steward.

“Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihankami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga," ungkap Erwin.

"Kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” tambah Ewin.

Komite Disiplin juga memberikan putusan ketiga yakni kepada officer atau steward yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi RCTI Rabu, 5 Oktober 2022 : Si Doel Anak Sekolahan, Dunia Terbalik, Cinta Alesha

“Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik,” tambahnya.

Erwin menjelaskan, pada pasal 68 huruf A junto pasal 19 junto pasal 141 Komisi Disiplin PSSI tahun 2018,  Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Erwin menjelaskan tiga putusan ini merupakan keputusan Komisi Disiplin dari hasil investigasi tim di lapangan pasca Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PSSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x