Sementara pandangan fraksi terkait bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun dari Pemerintah Kabupaten Grobogan, untuk BUM Desa.
Menurut Bupati Sri Sumarni, bantuan tersebut diperhitungkan dalam aset BUM Desa/BUM Desa Bersama. Sehingga menambah modal yang dimiliki oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Lalu mengenai permodalan BUM Desa/BUM Desa Bersama menurut Bupati Sri memedomani Pasal 40 PP Nomor 11 Tahun 2021. Di mana modal awal dapat berasal dari penyertaan modal desa, maupun penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.
Bupati Sri Sumarnu juga sependapat dengan usulan anggota DPRD Grobogan mengenai penjelasan istilah dalam Pasal 8, istilah “unsur masyarakat” dalam Pasal 18 dan “kolektif kolegial” dalam Pasal 24 Ayat (1).
"Untuk itu akan kami sesuaikan, demikian pula dengan penambahan pengertian atau definisi dari “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 1,” tambah Bupati Sri Sumarni.***