Bupati Grobogan Beri Jawaban Atas Pandangan Fraksi di DPRD Soal Raperda BUM Desa dan Purwa Aksara

- 5 Desember 2023, 18:32 WIB
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi di Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Selasa 5 Desember 2023.
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi di Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Selasa 5 Desember 2023. /Media Purwodadi/dok DPRD Grobogan

Sementara pandangan fraksi terkait bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun dari Pemerintah Kabupaten Grobogan, untuk BUM Desa.

Menurut Bupati Sri Sumarni, bantuan tersebut diperhitungkan dalam aset BUM Desa/BUM Desa Bersama. Sehingga menambah modal yang dimiliki oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polisi Temukan 134 Botol Minuman Keras Berbagai Jenis dalam Razia Miras di Kecamatan Godong

Lalu mengenai permodalan BUM Desa/BUM Desa Bersama menurut Bupati Sri memedomani Pasal 40 PP Nomor 11 Tahun 2021. Di mana modal awal dapat berasal dari penyertaan modal desa, maupun penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.

Bupati Sri Sumarnu juga sependapat dengan usulan anggota DPRD Grobogan mengenai penjelasan istilah dalam Pasal 8, istilah “unsur masyarakat” dalam Pasal 18 dan “kolektif kolegial” dalam Pasal 24 Ayat (1).

"Untuk itu akan kami sesuaikan, demikian pula dengan penambahan pengertian atau definisi dari “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 1,” tambah Bupati Sri Sumarni.***

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah