Media Purwodadi – Menindaklanjut pandangan umum fraksi di DPRD Grobogan terkait pengajuan Raperda Badan Usaha Milik Desa dan Perusda Purwa Aksara, Bupati Grobogan Sri Sumarni memberikan penjelasan.
Dalam rapat paripurna DPRD Grobogan yang dipimpin Ketua Dewan Agus Siswanto, Selasa 5 Desember 2023, Bupati Sri Sumarni menyampaikan jawaban terkait Raperda BUM Desa dan Perusda Purwa Aksara.
Pengajuan Raperda tentang Perusda Purwa Aksara, menurut Bupati, karena Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusda Purwa Akasara didapati materi yang tidak sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi, Tim SAR Gabungan Temukan 11 Pendaki dalam Kondisi Meninggal Dunia
"Setelah dilakukan evaluasi maka didapati sekitar 80 persen muatan materi pada Perda Nomor 2 Tahun 2017, sudah tidak sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD," kata Bupati Sri Sumarni
Muatan yang tidak sesuai diantaranya terkait dengan persyaratan untuk diangkat menjadi Dewan Pengawas dan Direksi; larangan Dewan Pengawas; jumlah dan masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi
Kemudian terkait tugas Dewan Pengawas dan Direksi; pelaporan; penggunaan laba; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada BUMD; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; kerjasama; dan pembubaran.
Raperda BUM Desa
"Untuk itulah kami mengajukan Raperda ke DPRD Grobogan untuk menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusda Purwa Aksara,” jelas Bupati Sri Sumarni.