Hasil pengawasan tersebut dampaikan dalam bentuk saran perbaikan. Sehingga saat penetapan DCT nama-nama tersebut sudah tidak muncul lagi dalam pengumuman DCT.
Selain itu, lanjut Fitri, dalam pencermatan rancangan DCT Bawaslu Grobogan juga menyampaikan imbauan terkait subtahapan ini. Imbauan agar KPU Kabupaten Grobogan menyusun rancangan DCT berdasarkan DCS hasil pencermatan.
“Hasil pencermatan oleh partai politik peserta Pemilu 2024 dan berita acara hasil verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten," tambah Fitri.
Fitri menambahkan hingga penetapan DCT, Bawaslu Grobogan masih menemukan nama-nama yang mempunyai pekerjaan sebagai anggota Badan Pemursyawaratan Desa (BPD).
"Setelah DCT ditetapkan KPU Kabupaten Grobogan tanggal 3 November 2023, kami masih menemukan nama-nama yang memiliki pekerjaan yang dilarang sebagaimana diatur pada PKPU 10 tahun 2023. Kami pun mengirimkan saran perbaikan ke KPU Grobogan agar nantinya segera ditindaklanjuti," kata dia. (*)