Bawaslu Grobogan Awasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024

- 17 November 2023, 09:22 WIB
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Grobogan dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Grobogan dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten /Media Purwodadi/dok Bawaslu Grobogan

Media Purwodadi - Bawaslu Grobogan melakukan pengawasan dan memastikan beberapa hal terkait dengan tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Grobogan mulai April 2023 sampai dengan November 2023.

Seperti memastikan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam PKPU 10 Tahun 2023, Daftar Calon Tetap (DCT) apakah telah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapilnya.

Termasuk juga sudah tidak ada pekerjaan calon anggota legislatif yang dilarang sebagaimana termaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Satpol PP Jawa Tengah Tertibkan 10 Bangunan Liar yang Berdiri di Jalan Purwodadi-Semarang

“Pengawasan dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan dengan pengawasan melekat di KPU Kabupaten Grobogan,” jelas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti.

Untuk pengawasan tidak langsung dilakukan Bawaslu Grobogan dengan melakukan pencermatan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.

"Pengawasan mulai dari pengajuan bakal calon, pendaftaran, verifikasi, pencermatan rancangan DCT hingga penetapan. Kami pun telah melakukan beberapa bentuk pencegahan. Salah satunya dengan mengirimkan surat imbauan baik ke Ketua Parpol maupun ke KPU Grobogan," kata Fitri.

Baca Juga: Vandalisme Kotori Situs Bersejarah Peninggalan Belanda Jembatan Kali Brug di Wirosari

Ada Beberapa Temuan

Dari hasil pengawasan anggota DPRD Grobogan menurut Fitri, Bawaslu menemukan beberapa temuan. Seperti pada daftar calon sementara (DCS) ada bacaleg dengan pekerjaan yang dilarang untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x