Bawaslu Grobogan Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Terkait Alat Peraga Kampanye

- 14 November 2023, 17:00 WIB
Alat Peraga Kampanye tidak boleh dipasang sebelum masa kampanye.
Alat Peraga Kampanye tidak boleh dipasang sebelum masa kampanye. //Media Purwodadi/Agung Tri/

Media Purwodadi - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Grobogan tetap akan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait alat peraga kampanye atau alat peraga berisi kampanye yang luput dari penertiban .

Hal tersebut menyusul adanya informasi yang masuk ke Bawaslu Grobogan terkait masih adanya alat peraga kampanye atau alat peraga berisi kampanye yang masih terpasang hingga Selasa 14 November 2023.

 

 

"Tetap akan kita tindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait masih adanya alat peraga berisi kampanye yang masih terpasang," jelas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti.

Baca Juga: Jelang Operasi Lilin Candi, Ditlantas Polda Jawa Tengah Lakukan Survei Kesiapan Infrastruktur di Grobogan

Kendati sehari sebelumnya Senin 13 November 2023, Bawaslu Grobogan bersama Satpol PP menertibkan alat peraga berisi ajakan mencoblos atau kampanye pada Pemilu 2024 secata serentak di Grobogan.

Hasil dari penertiban pada Senin, ditambahkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Grobogan Desi Ari Hartanta, ada 2.192 reklame/baliho, 149 spanduk dan 17 umbul-umbul.

 

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x