Sempat Mangkir Satu Kali, Kepala Desa di Gubug Ini Akhirnya Datang ke Kejari Grobogan dan Jawab 48 Pertanyaan

- 6 Oktober 2023, 17:50 WIB
Kepala Desa Gubug, HS, saat pemeriksaan yang didampingi dua kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri Grobogan.
Kepala Desa Gubug, HS, saat pemeriksaan yang didampingi dua kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri Grobogan. /Dok Kejari Grobogan./


Media Purwodadi – Kepala Desa Gubug, HS, akhirnya memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan. Sebelumnya, Kejari Grobogan telah memanggul HS pada Jumat, 29 September 2023.

 

 



Namun, HS mangkir di panggilan pertama tersebut. Hingga akhirnya, HS memenuhi panggilan Kejari Grobogan pada Kamis, 5 Oktober 2023.

HS beralasan pada panggilan pertama tidak datang lantaran mempersiapkan Penasihat Hukum yang akan mendampinginya. HS sendiri ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah berupa uang Rp185 juta dari seorang perangkat di Desa Gubug, yang dipimpinnya tersebut.

Baca Juga: Polres Grobogan Gelar Operasi Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024, Hasilnya 156 Botol Miras Disita

Dalam panggilannya yang kedua, HS didampingi kuasa hukumnya, R Agoeng Oetoyo dan Suyitno. Selama di Kejari Grobogan, HS diperiksa oleh tim penyidik dengan memberikan pertanyaan sebanyak 48 buah.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengky Wibowo mengungkapkan, tersangka bisa menjawab 48 pertanyaan yang diberikan oleh tim penyidik.

HS diduga menerima gratifikasi sejumlah uang Rp185 juta dari salah seorang perangkat desa sehubungan dengan terbitnya SK Kepala Desa Gubug dengan Nomor 141.3/7/III/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Karena Habis Masa Jabatan Sekretaris Desa Gubug.

Belum Ditahan

Frengky Wibowo menegaskan, tersangka HS belum ditahan karena masih bersikap kooperatif dan terhadap yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, serta masih akan diberikan haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersebut yang akan diajukan kepada penyidik,” ujar Frengky Wibowo.

Frengky Wibowo mengatakan, penyidikan dugaan penerimaan hadiah oleh oknum Kades Gubug terkait adanya kekosongan jabatan Sekdes Gubug di Tahun 2023, terdapat indikasi peran aktif tersangka atas kondisi tersebut.

“Dan dalam penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan atas temuan alat bukti yang diperoleh terkait aliran dana dan bukan atas dasar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga dalam penanganannya termasuk dalam penetapan tersangkanya harus dilakukan dengan lebih teliti dan mengedepankan prinsip kehati-hatian atas dasar asas presumption of Innocent,” ujar Frengky.

Baca Juga: Periksa Kualitas Air Minum, Petugas Dinas Kesehatan Datangi Ratusan Rumah Warga di Grobogan

Dalam kasus ini, ada hal yang perlu digaris bawahi dan ditegaskan bahwa penanganan kasus tipikor dugaan penerimaan hadiah ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pengisian perangkat desa serentak di wilayah Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan di tahun 2021 lalu.

“Kami berharap, masyarakat Kabupaten Grobogan dapat menghentikan berbagai opini dari Ketua Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menganggap penanganan kasus dirasa tebang pilih dengan mengaitkan penanganan kasus tipikor dugaan penerimaan hadiah kades Gubug Tahun 2022-2023 yang sedang ditangani ini dengan proses pengisian perangkat desa serentak di tahun 2021,” tambah Frengky Wibowo.

 

 



“Yang jelas Kejaksaan Negeri Grobogan senantiasa selalu terbuka menerima laporan  atau pengaduan dari masyarakat yang memiliki informasi dan bukti permulaan yang cukup terkait terjadinya penerimaan hadiah ataupun gratifikasi oleh pejabat/PNS/ASN di wilayah Kabupaten Grobogan,” tutupnya.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x