Antisipasi Penyimpangan, Kejari Grobogan Inisiatif Buat Program JAJAN DESA. Berikut Penjelasannya!

- 24 Juni 2023, 09:15 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan.
Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan. /Agung Tri

Media Purwodadi – Kejaksaan Negeri Grobogan membuat program baru yakni JAJAN DESA atau Jaksa Jaga Pembangunan Desa.

Program JAJAN DESA ini berisi tentang sistem pengumpulan data seluruh kegiatan desa yang bersifat fisik diinput sendiri oleh desa melalui aplikasi tersebut.

Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo kepada wartawan mengatakan pembuatan JAJAN DESA ini setelah menyikapi kasus RTLH di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Pada Sabtu 24 Juni 2023, Sudah Dicek?

“Tujuan JAJAN DESA ini adalah pencegahan dan peningkatan pemahaman tentang hukum. Kita akan mengoptimalkan program ini dengan membangun pusat data pembangunan desa," kata Kasi Intel, Frengky Wibowo, Kamis, 22 Juni 2023.

Frengki Wibowo menuturkan, sangat banyak bantuan yang masuk ke desa kurang dapat termonitor. Bantuan yang tersebut antara lain bersumber dari APBD, APBN maupun bantuan lainnya.

Adanya pusat data ini akan lebih memudahkan Kejari Grobogan dalam melakukan upaya kontrol.

"Dulu untuk menangani kasus, kita dulu, setelah itu baru mendapatkan laporan. Dengan pusat data ini, kita tidak usah mencari lagi," ujar Frengki Wibowo.

Frengki Wibowo menerangkan, pusat data JAJAN DESA ini isinya terkait dengan bantuan yang diterima oleh desa. Selain itu ada Laporan Pertanggungjawaban atau LPj yang dimasukkan setelah bantuan dapat terealisasi.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x