Polres Grobogan Gelar Operasi Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024, Hasilnya 156 Botol Miras Disita

- 6 Oktober 2023, 16:35 WIB
Anggota Samapta Polres Grobogan mengecek izin penjualan miras di salah satu lokasi hiburan di Purwodadi, Grobogan.
Anggota Samapta Polres Grobogan mengecek izin penjualan miras di salah satu lokasi hiburan di Purwodadi, Grobogan. /Media Purwodadi/dok Polres Grobogan

Media Purwodadi – Polres Grobogan menggelar Operasi Cipta Kondisi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Hasilnya sebanyak 156 botol miras (minuman keras) berhasil disita dari sejumlah warung kelontong di Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Samapta AKP Daryanto mengatakan, Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu 2024.

 

 

"Sebanyak 156 botol berisi miras berbagai jenis berhasil disita, terdiri dari 128 botol bir Prost, 4 botol Anggur Kolesom, 12 botor bir Anker, 12 botol bir Guinnes," kata Kasat Samapta AKP Daryanto, Jumat 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Jaga Stabilitas, Satuan Tugas Pangan dari Polri Lakukan Pengawasan Terhadap Distribusi Beras SPHP

Sebanyak 156 botol berisi miras tersebut, lanjut Kasat Samapta Polres Grobogan, disita dari dua warung kelontong di Kecamatan Brati dan Purwodadi. Penjualan miras tersebut tidak berizin atau ilegal.

Polres Grobogan sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran minuman keras di Kecamatan Brati dan Kecamatan Purwodadi. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut AKP Daryanto, ada dua warung kelontong yang menjadi sasaran petugas dalam kegiatan tersebut. Yakni warung kelontong milik Pr (54) di Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati dan warung milik IA (51) yang berada di Perumda, Kecamatan Purwodadi.

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah