Dapat Kerjaan Tidak Sesuai Janji, Warga Grobogan Ini Laporkan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja

- 27 Juni 2023, 11:43 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menginterograsi para pelaku yang merupakan pemilik usaha PT Balanta Budi Prima.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menginterograsi para pelaku yang merupakan pemilik usaha PT Balanta Budi Prima. /Hana Ratri

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, beberapa barang bukti disita dari tangan tersangka yakni bendel surat izin PT Balanta Budi Prima, surat izin pendirian kantor cabang P3MI PT Balanta Budi Prima dan beberapa berkas terkait pekerja yang akan diberangkatkan.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah, Anak Kurang Mampu Ikuti Khitan Metode Hipnotis di Grobogan

"Saat ini kita sedang mengembangkan kasus ini, untum itu kami meminta sekali lagi kepada yang sudah atau hendak diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia lewat perusahaan tersebut agar segera melaporkan ke Polres Grobogan," pesan Kapolres.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 85 huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2007 Pasal 55 ayat (1) butir (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.***

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah