Dapat Kerjaan Tidak Sesuai Janji, Warga Grobogan Ini Laporkan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja

- 27 Juni 2023, 11:43 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menginterograsi para pelaku yang merupakan pemilik usaha PT Balanta Budi Prima.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menginterograsi para pelaku yang merupakan pemilik usaha PT Balanta Budi Prima. /Hana Ratri

Atas dasar laporan suami korban, Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dugaan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Setelah ada fakta-fakta dan barang bukti dinyatakan cukup, pelaku akhirnya kami amankan. Kita lakukan pemeriksaan kepada keduanya," jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa hendak menyalurkan korban menjadi PRT. Namun, korban disalurkan sebagai tukang bangunan untuk membangun rumah di Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, perusahaan milik tersangka ini menjanjikan pekerjaan sebagai Pekerja Migran ke luar negeri kepada korban.

Namun, dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut memberangkatkan para korban dengan cara yang unprosedural atau illegal.

"Korban diberangkatkan dengan menggunakan paspor kunjungan bukan paspor sebagai pekerja pada umumnya," jelas Kapolres.

"Kami meminta kepada para PMI atau keluarga PMI yang terlanjur berangkat atau yang belum melalui PT Balanta Budi Prima ini agar segera melaporkan ke Mapolres Grobogan jika terjadi tindakan yang serupa dengan yang dialami korban," imbau Kapolres Grobogan.

Saat diinterograsi Kapolres, dua tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyaluran tenaga kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikannya kepada korban.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Hana Ratri.

"Betul, datang ke rumah korban, minta tanda tangan untuk bersedia mengundurkan diri dan meminta uang Rp2 juta yang sudah kami berikan kepadanya karena menolak tawaran kami bekerja sebagai kuli bangunan," kata SK, yang diiyakan sang suami.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah