Berita Tindak Pidana Perdagangan Orang Hari Ini

Purwodadi

Dapat Kerjaan Tidak Sesuai Janji, Warga Grobogan Ini Laporkan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja

27 Juni 2023, 11:43 WIB

Korban juga diminta oleh pihak perusahaan untuk mengembalikan uang saku senilai Rp2 juta yang kuitansinya dibawa PT Balanta Budi Prima

Terpopuler

Kabar Daerah