Dapat Kerjaan Tidak Sesuai Janji, Warga Grobogan Ini Laporkan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja

- 27 Juni 2023, 11:43 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menginterograsi para pelaku yang merupakan pemilik usaha PT Balanta Budi Prima.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menginterograsi para pelaku yang merupakan pemilik usaha PT Balanta Budi Prima. /Hana Ratri

Media Purwodadi - Aparat Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri ini karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dua pelaku berasal dari Pulutan, Penawangan, Kabupaten Grobogan yang memiliki usaha penyaluran tenaga kerja PT Balanta Budi Prima.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 18 Mei - 7 Juni 2023. Awalnya, korban yang bernama Sri Pujiyati mendaftarkan diri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui PT Balanta Budi Prima.

Baca Juga: Libur Panjang Sekolah, Candi Joglo Kembali Pentaskan Wayang Orang dan Tari Bali di Bangunan Utama

Korban melakukan cek medikal dan pembuatan passport itu didatangi oleh PT Balanta Budi Prima untuk menandatangani surat permohonan pengunduran diri, Senin 12 Juni 2023.

Korban juga diminta oleh pihak perusahaan untuk mengembalikan uang saku senilai Rp2 juta yang kuitansinya dibawa PT Balanta Budi Prima.

"Saat di penampungan, korban yang merupakan warga Godong ini sudah dilatih dan akan dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga, namun ternyata korban justru dimintai bekerja sebagai pekerja kasar yakni mengangkut adukan semen untuk membangun rumah," jelas Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa 27 Juni 2023.

Tidak terima dengan sikap pemilik perusahaan, Syuaib, suami korban, melaporkan OS (47) dan SK (45) ke Mapolres Grobogan.

Keduanya merupakan pemilik PT Balanta Budi Prima yang menjanjikan pekerjaan PRT kepada korban.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x