Selesai Penyelidikan, Kejari Grobogan Serahkan Penyelesaian Kasus Penyelewengan RTLH Asemrudung ke APIP

- 22 Juni 2023, 21:31 WIB
Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi dan Kasi Intel Frengki Wibowo saat menjelaskan tentang penyelesaian kasus penyimpangan RTLH di Asemrudung, Geyer.
Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi dan Kasi Intel Frengki Wibowo saat menjelaskan tentang penyelesaian kasus penyimpangan RTLH di Asemrudung, Geyer. /Agung Tri

Media Purwodadi - Kejaksaan Negeri Grobogan telah selesa melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak korupsi bantuan RTLH di Asemrudung, Geyer.

Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo mengatakan, dari hasil penyelidikan kasus korupsi bantuan RTLH ini ditemukan penyimpangan administrasi.

"Selanjutnya, proses penyelesaiannya kita serahkan ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat,” kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Kamis 22 Juni 2023.

Baca Juga: 1.125.968 Orang Ditetapkan Sebagai Pemilih di DPT Pemilu 2024 Oleh KPU Grobogan

Dalam konferensi pers di Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi menjelaskan, sebelum menyerahkan penyimpangan administrasi ke APIP akan dilakukan pemeriksaan peninjauan ke lapangan.

Iwan memaparkan, hal ini dilakukan guna mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaa bantuan RTLH dari Pemprov Jawa Tengah.

Dimana, pelaksanaan bantuan RTLH ini dijalankan melalui Disperakim Grobogan untuk lima rumah di Desa Asemrudung, Geyer.

Sejatinya, bantuan dari Disperakim Grobogan ini yang seharusnya diserahkan ke pihak desa untuk pemugaran RTLH milik 5 warga Desa Asemrudung ini terdapat penyelewengan.

Dari lima rumah yang mendapat bantuan RTLH, pemeriksaan di lapangan menemukan adanya tiga yang baru dikerjakan.

“Namun dalam proses penyelidikan yang kami lakukan kemudian kita cek ke lokasi, ternyata dua rumah sudah dikerjakan sehingga semuanya sudah selesai," tambah Iwan.

"Hanya saja, waktu pelaksanaanya molor dari yang dijadwalkan,” jelas dia.

Tim Kejari Grobogan menemukan adanya penyimpangan administrasi. Hal ini karena tidak sesuai dengan Pergub Jateng Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah.

“Untuk itu penyelesaiannya diserahkan ke APIP. Jika kemudian ditemukan adanya tindak pidana lain, maka bisa diserahkan ke aparatur penegak hukum,” jelas Iwan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Pada Jumat 23 Juni 2023, Bisa Cek Di Sini

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penyelewengan bantuan RTLH mencuat setelah masyarakat melaporkan ke Disperakim Grobogan.

Hingga akhirnya, kasus ini terus disorot dan penyelidikan yang dilakukan Kejari Grobogan telah selesai.

Dari hasil penyelidikan ini, Kejari Grobogan menemukan adanya penyimpangan administrasi yang proses penyelesaiannya akan diserahkan kepada APIP.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah