Media Purwodadi - Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan menyelesaikan proses penyelidikan dugaan tindak pindana korupsi terkait bantuan rumah tidak laya huni (RTLH) di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.
Penyelidikan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan dengan tujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program bantuan RTLH tersebut.
"Adapun hasil penyelidikan, adalah ditemukan adanya penyimpangan administrasi karena tidak sesuai dengan Pergub Jateng No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah," kata Kajari Grobogan Iqbal melalui Plh Kasi Intel Endang Haryanti dalam rilis, Senin 19 Juni 2023.
Untuk itu Kejari Grobogan, lanjutnya, berpedoman MoU pada 25 Januari 2023 tentang koordinasi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pelaporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah antara Kemendagri dengan Kejaksaan RI dan Polri.
"Sehingga terhadap perkara ini (bantuan RTLH) Kejari Grobogan menyerahkan penyelesaiannya secara administratif kepada APIP," kata Plh Kasi Intel.