Parah, Bangunan untuk Rumah Produk Unggulan UMKM di Grobogan Ini Berubah Fungsi jadi Tempat Karaoke Tanpa Izin

- 10 Mei 2023, 20:57 WIB
Bangunan yang semula menjadi Rumah Produk Unggulan UMKM di Kabupaten Grobogan ini berubah fungsi jadi kafe dan tempat karaoke.
Bangunan yang semula menjadi Rumah Produk Unggulan UMKM di Kabupaten Grobogan ini berubah fungsi jadi kafe dan tempat karaoke. /Hana Ratri

"Sampai sekarang masih beroperasi. Belum meninggalkan tempat. Untuk itu tadi ada rapat segera menindaklanjuti," jelasnya.

Atas temuan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM tentang permasalahan Rumah Produk Unggulan UMKM yang digunakan untuk usaha kafé dan karaoke yang menjadi aduan masyarakat.

Baca Juga: BMKG Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Kamis 11 Mei 2023, Hujan Pada Sore dan Malam Hari

Menurutnya Any Erawati, Kafe Queen yang masih beroperasi itu melanggar pasal 22 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, Kafe Queen juga melanggar Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan nomor 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Karaoke Pasal 5 ayat (3).

"Satpol PP telah mengadakan pengawasan dan peringatan lisan, untuk prosedur selanjutnya menjadi kewenangan OPD Teknis. Nanti diberi waktu meninggalkan bangunan itu, tenggangnya berapa hari masih menunggu," jelas dia.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah