Parah, Bangunan untuk Rumah Produk Unggulan UMKM di Grobogan Ini Berubah Fungsi jadi Tempat Karaoke Tanpa Izin

- 10 Mei 2023, 20:57 WIB
Bangunan yang semula menjadi Rumah Produk Unggulan UMKM di Kabupaten Grobogan ini berubah fungsi jadi kafe dan tempat karaoke.
Bangunan yang semula menjadi Rumah Produk Unggulan UMKM di Kabupaten Grobogan ini berubah fungsi jadi kafe dan tempat karaoke. /Hana Ratri

Media Purwodadi - Pemerintah Kabupaten Grobogan mengambil sikap atas penyalahgunaan bangunan yang semula untuk Rumah Produk Unggulan daerah berbasis koperasi UMKM menjadi kafe dan tempat karaoke.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Grobogan, Any Erawati menjelaskan bangunan yang digunakan tempat karaoke itu semula Rumah Produk Unggulan yang berada dalam pengelolaan KUD Sawo Jajar yang merupakan pemilik tanah dan PT Primkopti Koperasi Primer.

Sesuai namanya, bangunan tersebut seharusnya berfungsi sebagai tempat untuk pengembangan sarana prasarana peluasan Produk Unggulan Daerah Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Diketahui, kafe dan tempat karaoke Queen ini berada di Jalan Gajahmada, Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Kamis, 11 Mei 2023 Kick Off Pukul 02.00 WIB

Dalam pelaksanaan pengelolaan Rumah Produk Unggulan UMKM ini yaitu KUD Sawo Jajar dan PT Primkopti Primer Koperasi bekerjasama dengan Pihak III yaitu Dewan Pengurus Pusat Aspirasi Rakyat (DPP Format).

Pelaksanaan pengelolaan Rumah Produk Unggulan UMKM yang dilakukan dalam skema tiga tahun sejak 2019 hingga 2022.

Any Erawati mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, yang bersangkutan tidak melaksanakan sesuai dengan perjanjian.

Justru pengelolaan Rumah Produk Unggulan UMKM ini diseragkan ke pihak lain yang namanya tidak tercantum dalam perjanjian dan digunakan untuk usaha kafe dan tempat karaoke Queen. Dimana kafe tersebut tidak memiliki izin.

"Sampai sekarang masih beroperasi. Belum meninggalkan tempat. Untuk itu tadi ada rapat segera menindaklanjuti," jelasnya.

Atas temuan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM tentang permasalahan Rumah Produk Unggulan UMKM yang digunakan untuk usaha kafé dan karaoke yang menjadi aduan masyarakat.

Baca Juga: BMKG Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Kamis 11 Mei 2023, Hujan Pada Sore dan Malam Hari

Menurutnya Any Erawati, Kafe Queen yang masih beroperasi itu melanggar pasal 22 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, Kafe Queen juga melanggar Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan nomor 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Karaoke Pasal 5 ayat (3).

"Satpol PP telah mengadakan pengawasan dan peringatan lisan, untuk prosedur selanjutnya menjadi kewenangan OPD Teknis. Nanti diberi waktu meninggalkan bangunan itu, tenggangnya berapa hari masih menunggu," jelas dia.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah