Media Purwodadi - Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Grobogan.
Anak perempuan ini berusia 15 tahun. Sebut saja namanya Bunga, menjadi korban pencabulan oleh sang kekasih yang berusia 20 tahun.
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni NAS, akhirnya diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Grobogan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Adi Pradisa dalam keterangannya.
Dari keterangannya, insiden pencabulan ini terjadi pada Kamis, 15 Desember 2022 di rumah kakek NAS di Kecamatan Godong.
Saat itu, korban pulang dari rumah kakek NAS dalam keadaan sedih. Ibu korban menanyai alasan sang anak sedih.
Cerita mengalir bahwa dirinya dicabuli oleh sang kekasih di rumah kakek pacarnya itu.
Tak terima anak perempuan yang dikasihinya itu diperlakukan tidak wajar, sang ibu melaporkan ke pihak kepolisian.