Seorang Gadis 15 Tahun di Grobogan Ini Jadi Korban Pencabulan, Tersangka Janjikan Hendak Menikahi

- 15 Agustus 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi pencabulan yang terjadi di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Ilustrasi pencabulan yang terjadi di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan /Foto : Pixabay/

Media Purwodadi – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Grobogan. Seorang gadis di bawah umur yang tinggal di Kecamatan Gubug menjadi korban atas perbuatan tidak senonoh oleh pacarnya sendiri.

Korban yang merupakan gadis berusia 15 tahun ini mengalami tindak pencabulan seksual oleh pemuda berusia 20 tahun, yang merupakan pacar korban.

Pemuda berinisial AP ini telah melakukan persetubuhan dengan gadis berusia 15 tahun sebanyak dua kali di rumahnya.

Baca Juga: PREVIEW Rans Nusatara FC vs PSM Makasar Sore ini : Rans Poin Penuh Harga Mati, PSM Tak Mau Jumawa

Kapolsek Gubug, AKP Pudji Hari membenarkan adanya tindak pencabulan yang dilakukan oleh seorang pemuda berusia 20 tahun terhadap gadis di bawah umur.

Saat dikonfirmasi Media Purwodadi, Kapolsek AKP Pudji Hari menjelaskan persetubuhan tersebut terjadi dua kali pada tanggal 15 dan 26 Februari 2022 di rumah tersangka.

“Jadi, tersangka ini mengajak pacarnya yakni gadis di bawah umur tadi main ke rumahnya. Di rumah tersebut, tersangka mengajak pacarnya berhubungan intim. Sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Kapolsek AKP Pudji Hari.

Diterangkan Kapolsek, saat kejadian kondisi rumah tersangka ada ibunya. Namun, sang ibu tidak mengetahui jika keduanya telah melakukan persetubuhan.

“Ada ibunya tersangka. Ibunya hanya tahu kalau pacar anaknya ini sudah dianggap dewasa,” jelas AKP Pudji Hari.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan kepada pacarnya yang masih di bawah umur tersebut dengan iming-iming hendak dinikahi.

“Setelah selesai melakukan aksinya, tersangka mengantarkan korban ke rumahnya,” terang Kapolsek.

Kasus ini terungkap ketika ibu korban mengetahui sikap anaknya tidak seperti biasanya. Setelah didesak, akhirnya korban mengungkapkan bahwa tersangka telah menyetubuhinya dengan iming-iming hendak dinikahi.

Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung membawanya ke RSUD dr Soedjati Purwodadi untuk melakukan visum. Setelah itu, pihak keluarga melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Gubug.

Mendapatkan laporan dari ibu korban, tim unit Reskrim Polsek Gubug langsung melakukan penangkapan tersangka.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Trans 7, Senin, 15 Agustus 2022 : Opera Van Java, Trending, Enah Bikin Enak

Dari tangan tersangka dan korban, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kaos lengan pendek warna kuning, celana panjang warna abu-abu, jaket warna hitam dan beberapa pakaian dalam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan guna mengiuti proses hukum selanjutnya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x