Polres Jepara Tangkap Bapak Pelaku Pencabulan Anak Kandungnya Sendiri

- 6 April 2022, 11:00 WIB
Tersangka S pelaku kasus ayah cabuli anak kandung saat digelangdang di Mapolres Jepara.Foto: Media Purwodadi
Tersangka S pelaku kasus ayah cabuli anak kandung saat digelangdang di Mapolres Jepara.Foto: Media Purwodadi /humas polres Jepara/

Media Purwodadi- Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS remaja berusia 12 tahun.

Dalam kasus ayah cabuli anak kandung remaja berusia 12 tahun itu, Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng menangkap S pria berusia 35 tahun.

Tersangka S yang tidak lain adalah ayah cabuli anak kandung AS ditangkap di rumahnya di Kabupaten Jepara lantaran Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng menduga S melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, seperti dikutif media Polri.go.id menjelaskan, pencabulan terhadap AS remaja berusia 12 tahun terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Pencabulan ayah cabuli anak kandung kandung sendiri di Jepara, terungkap setelah korban bercerita ke orang ibu korban terkait tindakan bejat yang dilakukan S ayah kandungnya.

Baca Juga: Orang Tua Waspada Dukun Palsu Asal Pati Cari Calon Korban Bocah untuk Disetubuhi Lewat Pesan di AKun Ini

Menerima laporan dari putrinya, tambah Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, ibu korban langsung melaporkan kejadian kasus ayah cabuli anak kandung ke Polisi.

“Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH.

Dari informasi tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka di rumah dan langsung dilakukan penangkapan.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Polri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x