Aparat Satreskrim Polres Grobogan Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Perempuan di Bawah Umur

- 4 Maret 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Tribaratanews

Dari keterangan korban, dirinya diajak NAS ke rumah kakeknya yang sepi. Kemidian, pelaku meminta korban untuk mengambil ponselnya di dalam kamar dengan cara memaksa.

"Setelah masuk ke dalam kamar, tersangka menarik kerah baju sambil mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban dan mendorong badannya sampai jatuh ke dalam kasur," terang Kasat Reskrim AKP Kaisar Adi Pradisa.

Korban akhirnya berteriak, tetapi tidak ada yang menolong. Tersangka justru melakukan penganiayaan dengan memukul korban di bagian punggung, kepala dan kaki secara berulang.

Dalam keadaan menangis, tersangka melepas pakaian korban dan terjadi pencabulan.

Tak lama kemudian sang kakek datang dan langsung mendobrak kamar tersebut. Kemudian memarahi tersangka dan menyuruh korban pulang.

Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Grobogan. Dalam waktu singkat, aparat Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku di sebuah tempat kos di Jalan Tentara Pelajar, Kalongan, Kecamatan Purwodadi.

Baca Juga: Dispendukcapil Grobogan Ajak Masyarakat Menginstal Identitas Kependudukan Digital di HP Android

"Anggota mendapat informasi bahwa tersangka berada di tempat kos yang berada di Jalan Tentara Pelajar, Kwarungan, di Kalongan, Purwodadi," jelas AKP Kaisar Adi Pradisa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kini, tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah