Simpan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis di Mobil, Pria Warga Kendal Ini Digelandang ke Mapolres Grobogan

- 8 Maret 2022, 14:35 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko dan Wakapolres Kompol Samsu Wirman saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers, Selasa 8 Maret 2022.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko dan Wakapolres Kompol Samsu Wirman saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers, Selasa 8 Maret 2022. /media purwodadi / hana ratri septyaning widya.

Media Purwodadi – Nasib apes dialami oleh Arie Yanuar (37). Pria yang beralamat di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal disergap anggota Resnarkoba Polres Grobogan saat mengendarai mobilnya.

Penyergapan pria kelahiran Malang tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintesis.

Penyergapan pelaku terjadi di gapura pintu masuk Perumahan Ayodya 2, Kota Purwodadi, Rabu 9 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Rabu, 9 Maret 2022 : Segera Update Malam Ini, Jadikan Permainan Kamu Bertambah Seru

Anggota Resnarkoba Polres Grobogan berhasil membekuk Arie Yanuar yang terbukti memiliki satu paket dalam plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintesis seberat 5,36 gram.

Penangkapan pelaku berawal saat anggota Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintesis.

Baca Juga: Ratusan Pengendara Ojol Jawa Tengah Demo Tuntut Persamaan Tarif Antar Aplikator dan Regulasi Perlindungan

Adanya laporan dari masyarakat, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi keberadaan mobil HRV Honda berwarna putih dengan nopol N 1175 AI yang berada di depan pintu masuk gerbang Perumahan Ayodya 2 Kota Purwodadi, Rabu 9 Februari 2022.

“Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, anggota melakukan penggeledahan dan ditenmukan satu paket plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintesis yang tersimpan di dashboard mobil tersebut," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko, dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa 8 Maret 2022.

"Setelah dilakukan interograsi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” tambah AKP Hendro.

Pelaku yang tidak melakukan perlawanan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai pengembangan kasus.

Baca Juga: Dua Atlet Renang Sumbang Emas dan Perak di Gelar Kejuaraan Antar Perkumpulan Piala Walikota Magelang 2022

Di hadapan Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku mengaku sudah beberapa bulan terakhir mengonsumsi tembakau sintesis ini sebagai dopping.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Grobogan untuk menjalani proses hukumannya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x