Tidak Tahu Hukum Narkotika di Indonesia, Pria Berkewarganegaraan Asing Ini Nekat Konsumsi Obat Terlarang

- 1 Desember 2021, 14:57 WIB
Pria berkebangsaan asing ini berhasil ditangkap karena penyalahgunaan narkotika.
Pria berkebangsaan asing ini berhasil ditangkap karena penyalahgunaan narkotika. /Humas Polres Magelang



Media Purwodadi – Pihak kepolisian dari Polres Magelang menangkap pria berkewarganegaraan asing. Pria ini ditangkap bukan karena melanggar UU Keimigrasian, melainkan karena penyalahgunaan narkotika.

Pria tersebut berinisial RWSS, warga yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Pria tersebut ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Magelang pada Rabu 1 Desember 2021.

Penangkapan RWSS ini bermula adanya informasi masyarakat tentang paket yang mencurigakan tujuan pengiriman untuk pelaku.

Baca Juga: Inisial 'R' Terkuak, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Beberkan Nama Lengkap Anak Keduanya

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumahnya di Dusun Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun membenarkan adanya penangkapan terhadap pria berinisial RWSS tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket berisi 9 strip obat jenis Mersi Valdimex 5 Dazepam 5Mg. Setiap strip berisi 10 butir. Total ada 90 butir obat terlarang tersebut.Selain  itu, petugas menemukan 40 butir dalam 4 strip obat jenis Riklona 2 Conazepam 2 Mg.

Menurut AKBP Muchammad Sajarod Zakun, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang-barang tersebut secara online.

“Keterangan dari tersangka mendapat barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,” jelas AKBP Muchammad Sajarod Zakun.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Kamis, 2 Desember 2021 Segera Dapatkan dan Langsung Kalian Simpan

Pelaku juga mengaku kepada petugas bahwa dirinya mengidap depresi, insomnia dan paranoid sehingga terpaksa membeli jenis psikotropika ini secara online.

Bahkan, tersangka mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa hukum di Indonesia melarang adanya pembelia psikotropika tanpa resep dokter atau izin dari pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Kapolres menjelaskan ancaman pidana paling lama 5 tahun  dan denda paling banyak senilai Rp100 juta.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x