Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika, Penjual Ikan Asal Madura Diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Jateng

- 19 Juli 2021, 17:25 WIB
Pelaku W (mengenakan masker merah) diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika Malaysia-Madura.
Pelaku W (mengenakan masker merah) diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika Malaysia-Madura. /Humas Polda Jateng

Media Purwodadi –Ditresnarkoba Polda Jateng dan tim Bea Cukai Tanjung Emas Kota Semarang berhasil mengungkap kasus narkotika asal Malaysia tujuan Jawa Timur yang melewati wilayah Jawa Tengah.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan tim Bea Cukai Tanjung Emas Kota Semarang. Kecurigaan tersebut mengarah pada sebuah paket berasal dari Malaysia dengan ekspedisi JKS.

Informasi tersebut dilanjutkan ke Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut.

Setelah ditelusuri, rupanya paket tersebut mengarah ke wilayah Jawa Timur. Ternyata paket tersebut mengarah di sebuah desa di Pulau Madura, Jawa Timur.

Baca Juga: Polda Jateng dan Polres Pati Sita 325 Unit Sepeda Motor dan 41 Mobil Bodong

Penerima paket tersebut adalah W (32), yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual ikan asal Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.

W terancam kurungan penjara selama 20 tahun lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung, Senin 19 Juli 2021.

Diressnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang dikirim lewat jalur penerbangan dari Malaysia tujuan Pulau Madura, Jawa Timur.

Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan paket tersebut dikirimkan dari Malaysia ke Pulau Madura lewat Kota Semarang.

Awal mula pengungkapan kasus ini yaitu pada Kamis 8 Juli 2021 saat menindaklanjuti laporan dari Tim Bea Cukai Tanjung Emas Kota Semarang.

Selang satu hari kemudian, tepatnya Jumat 9 Juli 2021, petugas berhasil menangkap tersangka WFF, yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pamekasan. Di sana, paket tersebut dibingkar dan ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.002,21 gram.

"Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," jelas Kombes Pol Lutfi Martadian.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M. Rudy Syafirudin Titip Pesan Agar Anggota Mawas Diri

Kombes Pol Lutfi menerangkan, di dalam plastik tersebut terlihat beberapa butiran warna putih. Setelah dilakukan tes di lapangan, ternyata benar barang tersebut jenis narkotika golongan I amphetamine atau sabu.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku sebelumnya disuruh N untuk menerima dan menadatangani resi penerimaan paket.

Dari penyelidikan petugas, pelaku bernama N sudah melarikan diri. Kombes Pol Lutfi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat DPO dan akan ditindaklanjuti dengan jajaran di Jawa Timur.

"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri, namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," jelas Kombes Pol Lutfi.

“Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura. Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," ungkap Kombes Pol Lutfi.

Dalam kesempatan itu juga Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas, Anton Martin menerangkan barang tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.

"Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana. Oleh karena itu, kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita," terang Anton Martin.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menyesal Telah Menggunakan Narkoba dan Meminta Maaf Kepada Keluarga

Ditresnasrkoba Polda Jateng dan Tim  Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Kota Semarang berhasil mengungkap jaringan narkotika Malaysia – Madura yang melewati wilayah Jawa Tengah.

Pengungkapan ini berdasarkan atas kecurigaan petugas Bea Cukai dalam proses profiling di Bandara A. Yani, terhadap sebuah paket dari Malaysia tujuan Jawa Timur.

Setelah dilakukan kontrol pengiriman, rupanya paket tersebut mengarah ke sebuah desa di Pulau Madura. Penerima paket tersebut berinisial W, penjual ikan asal Madura.

Atas perbuatannya, tersangka W diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x