Hari Raya Natal, Pelaku UMKM Masih Bisa Mencairkan BPUM atau BLT UMKM, Cek Infonya Di Sini

- 25 Desember 2021, 21:19 WIB
Syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM untuk anda yang belum mendaftar masih ada kesempatan
Syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM untuk anda yang belum mendaftar masih ada kesempatan /PIXABAY/

Media Purwodadi – Bertepatan dengan Hari Raya Natal 2021, pelaku UMKM yang mendapatkan Banpres berupa BPUM maupun BLT UMKM masih bisa mencairkan dana bantuan.

Menjelang akhir Desember 2021, penerima bantuan program BPUM atau BLT UMKM masih bisa melakukan pencairan dana bantuan.

Pencairan program BPUM atau BLT UMKM bisa dilakukan dengan mudah, hanya dengan mengunjungi bank terdekat yang ditunjuk sbeagai penyalur dana bantuan.

Sementara bank yang ditunjuk pemerintah sebagai rekanan untuk mencairkan BPUM dan BLT UMKM adalah BRI dan BNI.

Baca Juga: Ini Dia Profil Singkat Sekaligus Rekam Jejak Gus Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU 2021-2026

Sebelum melakukan pencairan, penerima BPUM harus memastikan bahwa namanya sudah termasuk dalam daftar penerima bantuan.

Penerima dapat melakukan cek melalui link yang telah dibagikan dalam BRI maupun BNI.

Setelah memastikan namanya masuk ke dalam daftar penerima BPUM dan BLT UMKM maka penerima bantuan bisa menyiapkan berkas.

Nantinya berkas tersebut akan digunakan sebagai syarat pengambilan bantuan sesuai yang ditetapkan oleh bank penyalur, BRI atau BNI.

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: eform.bri.co.id/bpum.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x