BLT UMKM atau BPUM Cair Rp1,2 juta Hingga Akhir Desember, Segera Cek Nama Penerima Lewat eform.bri.co.id

- 20 Desember 2021, 05:05 WIB
Segera cek nama Anda sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta lewat eform.bri.co.id.
Segera cek nama Anda sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta lewat eform.bri.co.id. /Pexels/anete-lusina/


Media Purwodadi – Program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Profuktif Usaha Mikro (BPUM) pada bulan Desember 2021.

Para pelaku usaha UMKM yang terdaftar sebagai penerima BPUM harus segera mengetik Nomor Induk Kependudukan (NIK) NIK ke dalam link eform.bri.co.id.

Saat ini pelaku usaha  masih punya waktu untuk mencairkan BPUM Rp1,2 juta hingga tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Kaum Wanita Perlu Tahu, Cara Menghindari Pelaku Pelecehan Seksual dan Kenali Ciri-Ciri Pelakunya

Secretary Company BRI (PT Bank Rakyat Indonesia), Aestika Oryza Gunarto sebelumnya telah mengumumkan batas waktu pencairan BPUM.

“Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga lima bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021,” ungkap Aestika yang dikutip Media Purwodadi dalam laman resmi bri.co.id.

Aestika juga menjelaskan, perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, pelaku usaha UMKM masih memiliki waktu selama 11 hari untuk mencairkan BPUM.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Senin, 20 Desember 2021 Langsung Update Dini Hari, Klaim Hadiahnya

Sebelumnya perlu diketahui, pelaku usaha UMKM yang bisa mencairkan dana merupakan penerima BPUM yang belum menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro sama sekali.

Sedangkan, untuk pelaku usaha yang sudah pernah mendapatkan dana BPUM Rp1,2 juta tidak bisa mencairkan lagi pada bulan Desember 2021.

Setiap pelaku usaha UMKM hanya bisa mendapatkan dana BPUM Rp1,2 juta satu kali saja pada tahun ini.

Sementara pelaku usaha UMKM yang mendapatkan prioritas untuk mendapatkan bantuan BPUM merupakan pelaku usaha yang sebelumnya telah mendaftar atau mengajukan diri sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends Senin, 20 Desember 2021, Update Dini Hari Untuk Segera Kalian Klaim

Berikut merupakan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk cek daftar penerima bantuan BPUM Rp1,2 Desember 2021.

1. Dalam laman pencarian, ketik laman E Form BRI, yakni eform.bri.co.id

2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

3. Masukkan Kode Verifikasi

4. Klik Cari Data (Inquiry).

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Senin, 20 Desember 2021, Update Dini Hari Yang Dapat Segera Disimpan dan Tukarkan

Para pelaku UMKM yang telah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan akan menerima notifikasi dengan tulisan:

“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an***** dengan nomor rekening *****. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi bank BRI terdekat membawa eKTP.”

Namun, untuk pelaku usaha UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM akan menerima notifikasi yang berbunyi, “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Pada link Eform BRI tersebut, para pelaku usaha UMKM yang terdaftar sebagai penerima BPUM juga bisa melakukan reservasi secara online untuk mendapatkan nomor antrean pencairan bantuan BPUM Rp. 1,2 juta.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x