Wilayah Zona Merah Bertambah Jadi 25, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Berikan Dua Poin Instruksi

- 29 Juni 2021, 17:29 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /humas pemprov jateng/

Media Purwodadi - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan instruksi terkait bertambahnya wilayah zona merah menjadi 25 daerah.

Ganjar Pranowo memberikan tujuh instruksi kepada para bupati/walikota yang daerahnya masuk dalam 25 wilayah zona merah.

Sebanyak 25 daerah masuk zona merah di Jateng antara lain, Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Perintahkan Bupati Batang Siapkan Laboratorium PCR

Ganjar Pranowo mengatakan, langkah yang cepat untuk menekan angka penyebaran Covid-19 itu diterbitkan dalam Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jawa Tengah. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar Pranowo, Selasa 29 Juni 2021.

Ada dua poin instruksi yang diberikan Ganjar Pranowo, yakni poin pertama untuk bupati/walikota.

Pada poin ini, ada tujuh perintah Ganjar Pranowo kepada para pimpinan daerah di Jawa Tengah.

Instruksi tersebut yaitu bupati/walikota wajib melakukan pembatasan total atau lockdown pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x