Media Purwodadi - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan instruksi terkait bertambahnya wilayah zona merah menjadi 25 daerah.
Ganjar Pranowo memberikan tujuh instruksi kepada para bupati/walikota yang daerahnya masuk dalam 25 wilayah zona merah.
Sebanyak 25 daerah masuk zona merah di Jateng antara lain, Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Perintahkan Bupati Batang Siapkan Laboratorium PCR
Ganjar Pranowo mengatakan, langkah yang cepat untuk menekan angka penyebaran Covid-19 itu diterbitkan dalam Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jawa Tengah. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar Pranowo, Selasa 29 Juni 2021.
Ada dua poin instruksi yang diberikan Ganjar Pranowo, yakni poin pertama untuk bupati/walikota.
Pada poin ini, ada tujuh perintah Ganjar Pranowo kepada para pimpinan daerah di Jawa Tengah.
Instruksi tersebut yaitu bupati/walikota wajib melakukan pembatasan total atau lockdown pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah.