Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.
Ganjar menekankan, semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat.
Kemudian, laranganan kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang.
Larangan keramaian tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mansiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tidak zona merah.
“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta satgas jogo tonggo,” tegas Ganjar.
Bupati/Walikota juga diperintahkan Ganjar agar mendorong gerakan saling mengingatkan atau 'eling lan ngelingke'.
Menurut Ganjar, gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas.
“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” katanya.
Call Center
Instruksi selanjutnya yakni pengaktifan call center atau hotline Bupati/Walikota untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19.