Meresahkan, Satlantas Polres Blora Tindak Pengendara yang Gunakan Knalpot Brong

- 23 Juni 2021, 10:22 WIB
Satlantas Polres Blora mengamankan pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot Brong karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban
Satlantas Polres Blora mengamankan pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot Brong karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban /Dok. Humas Polres Blora/


Media Purwodadi – Satlantas Polres Blora menerima banyak laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Blora.

Dengan adanya pengaduan masyarakat tersebut, Satlantas Polres Grobogan mengambil langkah dengan menindak pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kasatlantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi semua kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: 187 Knalpot Brong Digilas Tandem Roler, Bagaimana Ceritanya

“Dari banyaknya laporan masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan dari pengguna knalpot brong yang menggangu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik bagi pengguna jalan, maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan raya," ucap Kasat Lantas Polres Blora.

Kasat Lantas membeberkan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas Satlantas Polres Blora melakukan patroli secara intensif baik siang atau malam.

“Jika kita temukan pengendara dengan knalpot Brong. Kita lakukan pemeriksaan surat surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Dan petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong," tandas Kasat Lantas.

Baca Juga: Bengkel Tidak Boleh Jual Knalpot Brong Lagi. Ini Alasannya!

Kasat Lantas menambahkan, selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Blora juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung melalui public adress ataupun melalui media sosial.

Bahkan Satlantas Polres Blora juga mengimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan," pungkasnya.

Menurut data yang ada sampai saat ini Satlantas Polres Blora telah memberikan tindakan tegas kepada 55 pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Selain dikenakan tilang, pengendara juga wajib mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik. Dan knalpot brongnya disita untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Humas Polres Blora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x