Bengkel Tidak Boleh Jual Knalpot Brong Lagi. Ini Alasannya!

- 28 Mei 2021, 09:30 WIB
Petugas Satlantas Polres Grobogan menunjukkan knalpot brong yang dijual di sebuah bengkel.
Petugas Satlantas Polres Grobogan menunjukkan knalpot brong yang dijual di sebuah bengkel. /Humas Polres Grobogan/

Media Purwodadi - Pemilik bengkel motor di wilayah Kabupaten Grobogan tidak diperbolehkan lagi menjual knalpot brong.

Mereka diimbau ikut mencegah penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang mengeluarkan suara bising.

Beberapa waktu lalu, Satlantas Polres Grobogan telah menyita 100 unit knalpot brong dari para pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia beberapa waktu lalu.

Gerak cepat Satlantas Polres Grobogan dilakukan untuk menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Pasalnya, banyak warga terus mengeluhkan suara bising dari knalpot tersebut.

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi CPNS?, Ini Daftar Instansi yang Sepi Peminat Berdasarkan Data BKN

Imbauan tersebut dilakukan Kanit Turjawali Iptu Duddy kepada para pemilik bengkel di sepanjang Jalan Diponegoro Kota Purwodadi Kamis 26 Mei 2021.

“Kami imbau untuk tidak menjual knalpot brong. Suaranya membuat bising dan mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Grobogan, khususnya di Kota Purwodadi,” kata Iptu Duddy, usai memberikan imbauan.

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini mengatakan, pengguna kendaraan bermotor tidak diperkenankan menggunakan knalpot brong. Sekalipun untuk gaya atau modifikasi.

Baca Juga: Syarat Terbaru Banpres Usaha Mikro 2021 Tahap 3, Pakai NIK untuk Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3

“Kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Oleh sebab itu, kita terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penggunaan knalpot brong. Yaitu memberikan sosialisasi dan teguran,” kata AKP Sri Martini.

Menurut AKP Sri Martini, sosialisasi tersebut dilakukan secara bertahap. Dimulai dari para pemilik bengkel yang diimbau untuk tidak menjual knalpot brong lagi.

“Sosialisasi kita lakukan dari bawah. Sasarannya para pemilik bengkel diimbau agar tidak menjual knalpot brong. Kemudian, kita tegur mereka yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Kita akan kenakan sanksi yaitu mengganti knalpot dengan knalpot original. Masih ada yang nekat lagi, kita kenakan sanksi yang lebih berat lagi,” tegas AKP Sri Martini.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x