Hendak Melarikan Diri, Pelaku Pembegalan di Godong Ditembak Petugas Resmob Polres Grobogan

- 14 Juni 2021, 15:36 WIB
Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas Resmob Polres Grobogan berhasil melumpuhkan dua pemuda pelaku pembegalan di jalan Raya Semarang - Purwodadi tepatnya di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Minggu, 13 Juni 2021
Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas Resmob Polres Grobogan berhasil melumpuhkan dua pemuda pelaku pembegalan di jalan Raya Semarang - Purwodadi tepatnya di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Minggu, 13 Juni 2021 /Dok. Humas Polres Grobogan/


Media Purwodadi – Petugas Resmob Polres Grobogan berhasil menangkap dua pemuda  warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Minggu 13 Juni 2021.

Kedua pemuda tersebut di tangkap Resmob Polres Grobogan karena melakukan aksi kejahatan Pembegalan di jalan Raya Semarang – Purwodadi. Tepatnya di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Minggu 13 Juni 2021 kemarin.

Dalam pers release di Mapolres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan Sri Retno (50), warga Desa Bringin, Kecamatan Godong dan Muhammad Khozin Kumaidi, warga Desa Dempet, Kabupaten Demak.

Baca Juga: Polda Jateng dan Polres Pati Sita 325 Unit Sepeda Motor dan 41 Mobil Bodong

Berawal dari laporan tersebut, petugas Resmob Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan, diawali dengan keterangan para korban dan saksi juga rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.

“Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dan informasi mengarah pada Saudara Ari Anggara yang beralamat di Dusun Singopadu RT 03 RW 02 Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” jelas Kapolres Grobogan.

Sekira pukul 21.30 WIB, petugas Resmob Polres Grobogan mencari keberadaan tersangka Ari di rumahnya. Namun, informasi yang diperoleh, tersangka berada tempat hiburan karaoke di Kecamatan Gubug.

Petugas Resmob Polres Grobogan kemudian mendatangi tempat karaoke yang dimaksud. Mengetahui kedatangan petugas, kedua pelaku sempat melarikan diri.

Karena tembakan peringatan petugas Resmob Polres Grobogan tidak dihiraukan, akhirnya petugas melumpuhkan tersangka dengan menembaknya.

Baca Juga: Terkati Tindak Premanisme. Kapolri Akan Tegur Kapolda dan Kapolres

Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Grobogan berikut barang bukti yang berhasil disita petugas.

“Barang buktinya antara lain sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban, Satu unit SPM Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya di Desa Tinanding dan satu unit Honda Supra X yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya di Jatilor, Godong. Selain itu, kita juga menyita 95 butir pil Zipin atau Dextro, 196 pil Heximer, satu buah golok, dan satu buah belati kecil dari saku tersangka Bambang Susilo,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan.

Di hadapan petugas, tersangka Ari menuturkan dalam aksinya mereka mengejar korban, lalu dipepet dan dihentikan pelaku.

Satu diantara mereka langsung menendang korban dan mengancamnya dengan sajam berupa golok.

“Setelah dipepet, terus saya berhentikan dan saya tendang yang punya motor. Lalu, saya ambil barangnya, kemudian kami lari,” ujar tersangka Ari, yang dihadirkan dalam pers rilis tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menghuni jeruji besi.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat mengendarai kendaraannya. Terutama di malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan.

“Usahakan jangan berkendara sendirian di tempat yang sepi atau di malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan, seperti begal atau perampokan,” imbau Kapolres.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x