Hal itu mengingat, bila tanah warga tenggelam air laut, tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah, akibat bencana atau kondisi alam.
"Tol yang sebagai tanggul laut, ternyata masih terjadi perdebatan, yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan.
Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi," kata Ganjar saat bertemu Sekjen ATR/BPN beberapa waktu lalu.***