Polda Jateng dan Polres Pati Sita 325 Unit Sepeda Motor dan 41 Mobil Bodong

- 28 Mei 2021, 18:15 WIB
Polda Jateng dan Polres Pati Sita 325 Unit Sepeda Motor dan 41 Mobil Bodong
Polda Jateng dan Polres Pati Sita 325 Unit Sepeda Motor dan 41 Mobil Bodong /Dok Humas Polda Jateng/


Media Jateng - Polda Jateng bersama Polres Pati berhasil mengamankan 325 unit sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan yang berada di sebuah gudang di Desa Gandingrejo, Kecamatan Juwana, Pati.

Dalam konferensi pers yang digelar di TKP, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luhtfi, mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan adanya laporan masyarakat ke Polres Pati dan ditindaklanjuti Polda Jateng. Jumat, 28 Mei 2021.

“Seperti rekan rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan di buka nantinya,” terang Irjen Pol Ahmad Luhfi.

Baca Juga: Wakapolres Grobogan Ajak Masyarakat Terapkan Moderasi Beragama

Dijelaskan Kapolda Jateng, berdasarkan hasil perkembangann tanggal 19 Mei 2021 dan dengan adanya kendaraan yang dicurigai disimpan di dalam gudang.

Kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap sembilan orang pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya, dalam gudang ditemukan sebanyak 57 sepeda motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, diketahui masih ada 11 container lagi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang juga akan dikirim ke Timor Leste.

Baca Juga: Selain Kudus, Ganjar Pranowo Awasi Delapan Daerah Peningkatan Covid

“Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran-kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke Negara Timor Leste,” jelas Kapolda Jateng.

Lebih lanjut, Kapolda Jateng mengungkapkan, perbuatan para pelaku ini, sudah berlangsung selama tiga tahun.

Dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi Bodong, tidak ada surat-surat sah satu pun.

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan kedalam container lalu dikirim ke Tanjung Emas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste,” imbuhnya.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luhtfi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.***

Editor: Agung Tri Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x