Media Purwodadi-Putusan atau vonis terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shibab disidangkan di PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.
Agenda sidang tersebut yaitu putusan majelis hakim. Hal itu diterangkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta timur, Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulis.
Jaksa menuntut Habib Rizieq dua tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan dalam kasus Petamburan Jakarta Pusat.
Jaksa juga memberikan tintutan tambahan kepada Habib Rizieq berupa pencabutan hak memperoleh jabatan tertentu di sebuah organisasi.
Baca Juga: BLT UMKM Banpres BPUM Cair, Hanya 5 Golongan Yang Bisa Mendapatkannya
Beberapa hal yang memberatkan Habib Rizieq yakni tidak mendukung program pemerintah dalam menangani penyebaran Virus Covid-19.
Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Rizieq juga pernah dihukum pada 2003 dan 2008. Ia juga dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan berbelit dalam persidangan.
Untuk perkara Megamendung Bogor, Rizieq dituntut 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Syarat Terbaru Banpres Usaha Mikro 2021 Tahap 3, Pakai NIK untuk Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3