BLT Subsidi Gaji Sudah Cair Sebesar Rp1 Juta, Cek Syarat Memperoleh Bantuan Subdisi Upah Ini!

22 Agustus 2021, 15:10 WIB
SMS banking bantuan BSU Rp1 juta BPJS Ketenagakerjaan /Media Purwodadi/SMS banking Prabowo/

Media Purwodadi - Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji sudah cair sebesar Rp1 juta mulai kemarin Sabtu 21 Agustus 2021.

Adapun syarat untuk memperoleh BLT subsidi gaji ini adalah Anda harus sudah terdaftar sebagai peserta atau anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan BLT subsidi gaji tunai tahap ini pun dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening pekerja atau buruh yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu warga Demak Anggi Priono mengaku telah menerima BLT subsidi gaji yang telah cair pada Sabtu 21 Agustus 2021 melalui rekening banknya.

Baca Juga: Tips Mendaki Gunung Bagi Pemula dan Mengenal Hipotermia Agar Pendakian Menjadi Pengalaman Menyenangkan

Anggi Priono ini merupakan pekerja aktif dan masih terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ia memperoleh BLT subsidi gaji yang menjadi haknya.

Anggi mengatakan, bahwa BLT subsidi gaji yang cari sebesar Rp1 juta tersebut masuk ke rekening BNI miliknya.

Ia juga bersyukur karena bantuan ini sangat membantu kebutuhan perekonomiannya saat ini dan kawan buruh pabrik yang lain.

”Senang sudah cair bantuan subsidi upah. Kemarin siang,” ujar Anggi pada Minggu 22 Agustus 2021.

Selain Anggi, sejumlah pekerja juga mengaku mendapatkan BLT subsidi gaji ini. Mereka ada yang mengaku tahu bantuan ini cair dari pesan singkat atau sms banking.

Sehingga jika tidak memakai SMS Banking atau internet banking, masyarakat atau buruh bisa melakukan pengecekan ke rekeningnya langsung.

Baca Juga: Hal Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Mengirim Surat Lamaran Kerja? Agar Lamaran Menarik HRD

”Ada SMS kalau keterangannya dapat bantuan. Dan memang bantuan ini jumlahnya sama Rp1 juta. Terima kasih atas bantuan buat buruh ini,” ucap Susanto.

Bantuan Pemerintah berupa BLT subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Penyaluran BLT subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.

Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Kecuali Pendidikan dan Kesehatan atau sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.***

Editor: Titis Ayu

Tags

Terkini

Terpopuler