Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Segera Dicairkan, Berikut Ini Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 25 Juli 2021, 05:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah /Dok. Kemenaker.go.id/


Media Purwodadi – Pandemi Covid-19 memberikan dampak diberbagai sektor tak terkecuali di sektor ketenagakerjaan.

Untuk itu, berbagai dampak yang muncul akibat pandemi Covid-19 harus dihadapi bersama-sama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi dunia usaha serta para pekerja.

Baca Juga: Polda Jateng : Keributan Keluarga Pasien Covid dan Satpam. Kabar Nakes RSUD Ambarawa Ditusuk Keluarga Pasien

Salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi usaha dan pekerja adalah dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta.

Program BSU ini, diharapkan dapat mencegah pengusaha melakukan PHK dan membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, saat ini, pihaknya sedang proses penyusunan permenaker untuk pelaksanaan BSU, serta terus mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Permenaker yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Dua Orang Terduga Provokator Rencana Unjuk Rasa di Sejumlah Wilayah Berhasil Diamankan Jajaran Polda Jateng

Dilansir dari website resmi kemenaker.go.id, untuk mendapatkan bansos BSU tersebut para pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan tersebut diantaranya :
1.    Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
2.    Merupakan karyawan atau pekerja atau buruh penerima upah,
3.    Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan,
4.    Karyawan atau pekerja berada di zona PPKM 4,
5.    Peserta yang secara rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,
6.    Pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Pemerintah bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memperoleh data. Pasalnya, hanya BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki data akurat dan lengkap.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakeraan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantusn subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” terang Menaker Ida Fauziyah.

Nantinya, pemerintah akan memberikan bansos BSU sebesar Rp 1 juta untuk satu kali pencairan, melalui transfer ke bank.

Adapun anggaran yang disediakan pemerintah untuk program BSU ini mencapai depan triliun untuk delapan juta orang penerima.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x