Kapan BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair? Berikut Jadwal dan Cara Daftar Penerima BLT UMKM

- 18 Juli 2021, 06:00 WIB
BLT BPUM Tahap 3 akan dicairkan pada bulan Juli hingga September 2021 ini
BLT BPUM Tahap 3 akan dicairkan pada bulan Juli hingga September 2021 ini /kemenkopukm.go.id/


Media Purwodadi – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengakibatkan beberapa sektor terganggu, utamanya sektor perekonomian.

Aturan PPKM Darurat membuat para pelaku UMKM yang mengalami penurunan pendapatan bahkan hingga tanpa pendapatan sama sekali.

Guna membantu meringankan beban para pelaku UMKM, pemerintah mengumumkan BLT BPUM Tahap 3 akan segera dicairkan.

Baca Juga: Nomor eKTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM eform.bri.co.id, Begini Cara Mencairkannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengatakan, BLT BPUM Tahap 3 akan dicairkan pada bulan Juli hingga September 2021 mendatang.

Untuk melakukan pencairan BLT BPUM Tahap 3, para pelaku UMKM yang telah terdaftar dapat melakukannya di dua bank BUMN, yaitu BRI dan BNI.

Dana anggaran sebesar Rp 3,6 Triliun telah disiapkan pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Nantinya, anggaran tersebut akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM yang terdampak adanya pandemi Covid-19. Masing-masing akan menerima bansos sebesar Rp 1,2 juta.

Untuk mendapatkan bansos BLT BPUM tersebut, para pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Berikut ini syarat-syarat yang ditentukan oleh pemerintah untuk para pelaku UMKM agar dapat mendapatkan bansos UMKM.

Baca Juga: Daftar BLT BPUM Tahap 3 Ternyata Bisa Online, Simak Cara Pendaftarannya!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP elektronik (E-KTP)
3. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUM
4. Tidak sedang menerima kredit KUR
5. Memiliki usaha mikro (dibuktikan dengan dokumen pendukung pengajuan bantuan UMKM)
6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB
7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat

Jika semua persyaratan sudah lengkap, kemudian pelaku UMKM melakuan laporan ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Para pelaku UMKM dapat mengecek apakah telah terdaftar sebagai penerima bansos BLT BPUM atau belum melalui dua bank, yaitu BRI dan BNI.

Cara pengecekannya adalah sebagai berikut :

Bank BRI:
1. Buka laman eform.bri.co.id  >>> KLIK DI SINI <<<
2. Pilih 'BPUM'
3. Masukkan NIK KTP pada kolom “nomor KTP”
4. Lalu ketik kode verifikasi, dan klik proses inquiry
5. Maka link eform.bri.co.id akan melakukan proses pencarian
6. Jika anda telah terdaftar nantinya akan muncul pemberitahuan yang berlatar hijau

Bank BNI:
1. Masuk ke laman banpresbpum.id >>> KLIK DI SINI <<<
2. Masukkan NIK KTP
3. Selanjutnya klik 'Cari'

Segera daftar dan cek apakah anda terdaftar sebagai penerima bansos BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp 1,2 juta atau belum.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Kementrian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x