Pendaftaran CASN di Kota Semarang Ditutup. 25.373 Pelamar Siap Tarung Rebutkan Tiga Ribu Kursi

27 Juli 2021, 22:15 WIB
Tes CPNS dan PPPK tahun 2021 /BKD Jateng/

Media Purwodadi – Proses pendaftar CASN (Calon Aparatus Sipil Negara) Kota Semarang Tahun 2021 resmi ditutup, Senin (26 Juli 2021).

Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang mencatatkan hingga penutupan pendafataran CASN sebanyak 25.373 pemuda dan pemudi terbaik mendaftar dan siap mengikuti seleksi berikutnya.

Usai penutupan penaftaran CASN, diketahui jumlah pendaftar membludak dari formasi yang dibutuhkan sebanyak 3.532 orang.

Jumlah tersebut terangkum sejak ditutupnya pendaftaran CASN pada 26 Juli 2021. Adapun rincian jumlah pendaftar CASN itu terdiri dari CPNS 21.821 orang dan PPPK sebanyak 3.552 orang.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Donorkan Plasma Sembari Kampanye di Kantor PMI Kota Semarang

“Hasil jumlah pendaftar CPNS di Kota Semarang sangat sangat luar biasa. Peminatnya ternyata anominya tinggi,” Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang, Litani Satyawati, saat ditemui di Kantor Dinasnya, Kantor Balaikota Semarang lantai 5, Selasa (27 Juli 2021)

Dari jumlah 25.373 pelamar, Litani Satyawati, menguraikan jumlah itu merupakan gabungan dari pendaftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

“Yang melamar posisi CPNS ada sebanyak 21.821 orang, pelamar PPPK yang mengambil formulir ada 3.630 orang tapi yang submit hanya 3.552 orang,” urai Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati.

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

Baca Juga: Sebanyak 21,2 Juta Dosis Vaksin Bulk Tahap ke-30 Produksi Sinovac Tiba di Indonesia Siang Ini

PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Perbedaan utama PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

PPPK

Baca Juga: Minum Obat dengan Teh untuk Samarkan Rasa Pahit, Amankah?

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Apabila waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan. Kemudian juga cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Cara Isolasi Mandiri di Rumah yang Benar dan Aman Bagi Pasien Covid-19, Berikut Panduan yang Harus Dilakukan

Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak dapat.***

 

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Terkini

Terpopuler